Perkotaan, Koran Jakarta
Jumat, 20 Juli 2012
Pilkada DKI I Anggota KPU DKI Layak Diberikan Sanksi
IST
JAKARTA - Partai politik (parpol), Dinas Kependudukan dan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta diduga melakukan
rekayasa dan sengaja membuat kebijakan yang tidak membolehkan warga
menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai
tanda sah untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur dalam putaran
pertama Pilkada DKI Jakarta.
"Tujuan dari rekayasa itu adalah untuk menghambat laju dan melesatnya pasangan calon independen," tegas Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Kamis (19/7).
Said mempertanyakan kebijakan KPU Provinsi DKI Jakarta, mengapa pada putaran pertama penggunaan KTP atau KK tidak diperbolehkan untuk memilih. Padahal, pada pemilihan presiden putaran kedua 2009, penggunaan KTP dan KK telah dilegitimasi pengunaannya melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apakah pola seperti ini yang disebut demokrasi? Parpol terindikasi tidak rela calon independen menjadi pemenang. Ada indikasi kuat untuk menyingkirkan calon independen dalam percaturan politik nasional. Parpol tidak boleh mematikan hak rakyat yang ingin mendukung calon independen," tegas Said.
Perkiraan jumlah warga DKI yang tidak bisa memilih 1,3 juta jiwa atau sepertiga dari jumlah pemilih. Pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai pemenang putaran pertama hanya memperoleh 1.847.157 suara.
Jumlah tersebut sedikit sekali perbedaannya dengan jumlah suara yang hilang, yakni 1,3 juta jiwa. Said menambahkan bila calon independen menang dalam Pilkada DKI Jakarta, bukan tidak mungkin dorongan agar calon independen diperbolehkan maju dalam Pilpres 2014 bakal menguat.
Itulah yang paling dikhawatirkan oleh partai politik. Melalui perhitungan manual, Kamis (19/7), KPU DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan nomor urut 3, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, sebagai pemenang pada putaran pertama dengan perolehan 1.847.157 suara.
Pada posisi kedua, pasangan Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli memperoleh 1.476.648 suara, sedangkan pasangan calon dari jalur independen dengan nomor urut lima, Faisal Basri dan Biem Benjamin memperoleh 215.935 suara.
Banyak keanehan dalam DPT Pilkada DKI. Berdasarkan pantauan Koran Jakarta, banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama 11 Juli lalu. Puluhan warga Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, misalnya, terpaksa berunjuk rasa di tempat pemungutan suara (TPS) 092 karena nama mereka tidak ada di DPT, padahal mereka sudah mendaftar.
Kekecewaan yang sama dialami sejumlah warga di RT 10 RW 07, Tugu Selatan, Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Ivon Kencen, istri dari Simon Simanjuntak, misalnya, tidak mendapatkan kartu undangan dan kartu pemilih, padahal suaminya mendapatkan kartu tersebut. "Bagaimana mungkin itu terjadi. Dalam satu KK, suami bisa memilih, tetapi istrinya tidak. Ini konspirasi," tegas Said.
Mendapat Sanksi
Hal yang sama diungkapkan pengamat politik dari UGM, Arie Sudjito. Arie juga menilai terlalu aneh bila banyak ditemukan satu keluarga ada yang terdaftar dan ada yang tidak. "Padahal, tinggal satu rumah. Sangat mungkin itu disengaja sebagai upaya menjegal kandidat tertentu. Saya kira publik harus kritis," kata Arie.
Kredibilitas KPU DKI patut dipertanyakan. Bila terbukti melakukan kesengajaan, Arie setuju KPU DKI diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya. Ketidakprofesionalan KPU DKI itu telah menyebabkan Pilkada DKI berlangsung tidak fair.
"Jika proses pilkada tidak sehat, hasilnya akan dipertanyakan. Di situlah akan muncul krisis legitimasi terhadap pemenang pilkada," kata Arie. ags/nsf/frn/P-4http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/96138
"Tujuan dari rekayasa itu adalah untuk menghambat laju dan melesatnya pasangan calon independen," tegas Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Kamis (19/7).
Said mempertanyakan kebijakan KPU Provinsi DKI Jakarta, mengapa pada putaran pertama penggunaan KTP atau KK tidak diperbolehkan untuk memilih. Padahal, pada pemilihan presiden putaran kedua 2009, penggunaan KTP dan KK telah dilegitimasi pengunaannya melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apakah pola seperti ini yang disebut demokrasi? Parpol terindikasi tidak rela calon independen menjadi pemenang. Ada indikasi kuat untuk menyingkirkan calon independen dalam percaturan politik nasional. Parpol tidak boleh mematikan hak rakyat yang ingin mendukung calon independen," tegas Said.
Perkiraan jumlah warga DKI yang tidak bisa memilih 1,3 juta jiwa atau sepertiga dari jumlah pemilih. Pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai pemenang putaran pertama hanya memperoleh 1.847.157 suara.
Jumlah tersebut sedikit sekali perbedaannya dengan jumlah suara yang hilang, yakni 1,3 juta jiwa. Said menambahkan bila calon independen menang dalam Pilkada DKI Jakarta, bukan tidak mungkin dorongan agar calon independen diperbolehkan maju dalam Pilpres 2014 bakal menguat.
Itulah yang paling dikhawatirkan oleh partai politik. Melalui perhitungan manual, Kamis (19/7), KPU DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan nomor urut 3, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, sebagai pemenang pada putaran pertama dengan perolehan 1.847.157 suara.
Pada posisi kedua, pasangan Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli memperoleh 1.476.648 suara, sedangkan pasangan calon dari jalur independen dengan nomor urut lima, Faisal Basri dan Biem Benjamin memperoleh 215.935 suara.
Banyak keanehan dalam DPT Pilkada DKI. Berdasarkan pantauan Koran Jakarta, banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama 11 Juli lalu. Puluhan warga Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, misalnya, terpaksa berunjuk rasa di tempat pemungutan suara (TPS) 092 karena nama mereka tidak ada di DPT, padahal mereka sudah mendaftar.
Kekecewaan yang sama dialami sejumlah warga di RT 10 RW 07, Tugu Selatan, Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Ivon Kencen, istri dari Simon Simanjuntak, misalnya, tidak mendapatkan kartu undangan dan kartu pemilih, padahal suaminya mendapatkan kartu tersebut. "Bagaimana mungkin itu terjadi. Dalam satu KK, suami bisa memilih, tetapi istrinya tidak. Ini konspirasi," tegas Said.
Mendapat Sanksi
Hal yang sama diungkapkan pengamat politik dari UGM, Arie Sudjito. Arie juga menilai terlalu aneh bila banyak ditemukan satu keluarga ada yang terdaftar dan ada yang tidak. "Padahal, tinggal satu rumah. Sangat mungkin itu disengaja sebagai upaya menjegal kandidat tertentu. Saya kira publik harus kritis," kata Arie.
Kredibilitas KPU DKI patut dipertanyakan. Bila terbukti melakukan kesengajaan, Arie setuju KPU DKI diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya. Ketidakprofesionalan KPU DKI itu telah menyebabkan Pilkada DKI berlangsung tidak fair.
"Jika proses pilkada tidak sehat, hasilnya akan dipertanyakan. Di situlah akan muncul krisis legitimasi terhadap pemenang pilkada," kata Arie. ags/nsf/frn/P-4http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/96138
Tidak ada komentar:
Posting Komentar