JAJAK PENDAPAT KOMPAS
Sultani
Kehadiran
calon independen dalam pemilihan kepala daerah memiliki legitimasi yang
sah seperti halnya kontestasi melalui partai politik. Kemunculannya
menjadi alternatif bagi keberadaan partai politik yang semakin oligarkis
dan berorientasi kepada politik uang.
Tampilnya pasangan Faisal
Basri-Biem Benjamin dan Hendardji Soepandji-A Rizki Patria dalam Pilkada
DKI Jakarta 2012 sebagai calon nonparpol menarik perhatian sejumlah
kalangan. Di tengah dominasi mekanisme melalui partai politik dan
pragmatisme pemilih di Jakarta, kedua pasangan calon ini bisa mengumpulkan dukungan langsung dari masyarakat sebagai syarat pencalonan.
Sebut
saja Faisal Basri dan Biem Benjamin dalam Pilkada DKI beberapa waktu
lalu. Popularitas dan integritas Faisal sebagai seorang aktivis dan
intelektual cukup dikenal luas oleh publik Jakarta. Sementara Biem
Benjamin adalah putra Betawi asli yang juga anak dari seniman kondang
Jakarta, (almarhum) Benyamin Sueb. Kekuatan inilah yang menjadi modal
dasar pasangan ini untuk mendapatkan tiket masuk ke arena pilkada.
Meski
tidak lolos ke putaran kedua, pasangan calon independen ini telah
mencuri perhatian dan simpati publik. Hasil hitung cepat Litbang Kompas
pada 11 Juli 2012 memperlihatkan, pasangan Faisal Basri-Biem Benjamin
mendulang suara (5,07 persen) di atas perolehan suara pasangan Alex
Noerdin-Nono Sampono (4,74 persen) yang diusung oleh sejumlah parpol.
Koreksi parpol
Calon
independen bukanlah hal baru dalam sistem politik Indonesia. Pada
Pemilu 1955, keberadaan calon independen sebagai peserta pemilu sudah
diakomodasi secara konstitusional oleh negara. Para tokoh yang enggan
menggunakan parpol sebagai kendaraan politik lebih memilih jalur
nonparpol untuk menjadi anggota konstituante.
Pada
masa Orde Baru, keberadaan calon independen dihapus seiring dengan
proses fusi terhadap organisasi peserta pemilu. Artinya, untuk menduduki
jabatan-jabatan politis seperti anggota DPR/DPRD, rezim Orde Baru hanya
mengakomodasi melalui tiga partai politik yakni Golkar, Partai
Demokrasi Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan. Mekanisme seperti
ini terus bertahan hingga era Reformasi.
Pendeknya, sejak Pemilu
1971-2004 rakyat Indonesia hanya dibiasakan memilih partai sebagai
sarana untuk mengantarkan wakil-wakilnya menuju parlemen dan jabatan
politik lainnya. Dalam kurun waktu empat dekade tersebut, parpol telah
mendominasi orientasi dan pilihan politik rakyat.
Namun,
kecenderungan orientasi kepada kekuasaan membuat parpol mengabaikan
fungsi kelembagaannya dan menjadikan kekuasaan sebagai tujuan utama
perjuangan. Politik representasi yang otorisasinya melekat pada parpol
gagal dimanfaatkan sebagai sarana memperjuangkan kepentingan rakyat.
Kondisi
inilah yang menghancurkan citra parpol saat ini. Dalam sejumlah
pengumpulan pendapat yang dilakukan Litbang Kompas terungkap tentang
citra negatif partai politik di mata publik.
Dalam jajak pendapat
pada Mei dan November 2011 terungkap bahwa apresiasi publik begitu
rendah terhadap fungsi parpol. Mayoritas responden (80-an persen)
menjawab tidak puas terhadap fungsi parpol ini. Tahun ini, melalui jajak
pendapat yang dilakukan pada Maret, April, dan Mei terungkap pula hasil
yang sama. Ketidakpuasan masih mendominasi jawaban responden.
Rendahnya
apresiasi publik terhadap fungsi parpol terutama dipicu terungkapnya
banyak kasus korupsi baik oleh anggota DPR/DPRD maupun kepala daerah
yang diusung oleh parpol.
Terobosan baru
Ketika
pemerintah membuka keran hukum bagi masuknya kandidat dari jalur
nonparpol melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah, animo masyarakat untuk menggunakan jalur ini meningkat. Setelah
kemenangan pasangan calon independen dalam Pilkada Kabupaten Rote Ndao
(NTT), Kabupaten Batubara (Sumatera Utara), dan Garut (Jawa Barat) pada
2008, calon independen terus bermunculan.
Catatan Litbang Kompas
menunjukkan, sepanjang pelaksanaan pilkada tahun 2010, calon independen
muncul dalam 71 pilkada kabupaten/kota yang tersebar di 17 provinsi.
Dibandingkan dengan jumlah kandidat berbasis parpol, calon independen
hanya sepertiga bagian (30,8 persen) dari total 426 pasang kandidat.
Dari
semua calon independen yang bertarung, hanya 10 pasang yang memenangkan
pilkada. Sisanya kalah dengan dukungan suara yang bervariasi. Meski
masih jauh di bawah kemenangan calon-calon dari parpol, dukungan
terhadap calon independen ini merefleksikan munculnya harapan baru dari
rakyat.
Kepercayaan terhadap calon independen menguat lantaran
mereka dipercaya memiliki kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
yang relatif lebih kecil ketimbang calon dari parpol. Pendapat ini
terungkap dalam survei Kompas pada November 2011 dan Mei 2012.
Hasil
survei publik tersebut menyatakan bahwa parpol masih mengutamakan
kepentingan dirinya ketimbang kepentingan rakyat. Fenomena ini bisa
dilihat dari kualitas para penyelenggara negara yang berasal dari partai
politik.
Jajak pendapat Kompas pada Agustus tahun lalu
mengungkapkan dua dari tiga responden menyatakan tidak puas terhadap
para penyelenggara negara yang terpilih melalui parpol.
Calon
independen dipercaya bisa meminimalkan praktik korupsi karena setiap
calon tidak punya kewajiban untuk membayar mahar kepada parpol sebagai
uang sewa kendaraan politik. Artinya, dengan calon independen, biaya
politik bisa ditekan seminimal mungkin.
Pengajar Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik UGM, Arie Sudjito mengatakan, ”Calon independen
merupakan alternatif untuk menjawab kebuntuan politik supaya tidak
terjadi frustrasi politik. Calon independen hendaknya dianggap sebagai
alternatif mengatasi stagnasi politik, serta menjebol kebuntuan oligarki
dan manipulasi politik representasi.” (Kompas.com, 19/6/2012).
Dengan
kata lain, terobosan baru yang diharapkan bisa dilakukan calon
independen adalah mengoreksi kebuntuan oligarki dan perilaku korup yang
selama bertahun-tahun telah diciptakan oleh parpol.(Litbang Kompas)
http://nasional.kompas.com/read/2012/07/16/02210954/Menembus.Kebuntuan.dengan.Calon.Independen